Dalam memenuhi kebutuhan pangan negeri beberapa komoditas pertanian masih harus diimpor. Hal ini karena produksi dalam negeri yang masih terbatas atau memang produk tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Komoditas yang diimpor dapat membawa dan menjadi jalan masuk bagi organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Oleh karena itu harus dilakukan analisis resiko terhadap komoditas yang akan diimpor untuk meminimalkan resiko masuknya OPT ke wilayah negara Indonesia. Analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah (dalam hal ini Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian) untuk melakukan impor komoditas pertanian. Analisis resiko ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu. Rekomendasi ini ditujukan kepada importir atau negara eksportir untuk dijalankan agar komoditas yang diimpor dapat masuk ke wilayah Indonesia. Bila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan yang telah direkomendasikan maka komoditas tersebut dapat diperlakukan menjadi empat, yaitu : ditolak, diberi perlakuan sesuai rekomendasi (jika tersedia), dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor.
Pembahasan Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) Komoditas Non Benih
Posted in Kegiatan PPM.