Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi PKHT

Unit Kerja
Tugas Pokok
Fungsi
Indikator Kinerja
Pusat
merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM) sesuai dengan ruang lingkup pusat serta mengelola asset, SDM dan keuangan pusat
a
menyusun arah kebijakan PPM yang mendukung visi, misi dan tujuan IPB sesuai dengan ruang lingkup pusat
dokumen renstra PPM pusat
b
mengelola kegiatan PPM sesuai dengan ruang lingkup pusat
jumlah PPM yang dikelola pusat
c
mengendalikan mutu (quality control) kegiatan PPM di pusat
laporan kegiatan PPM pusat
d
melaksanakan diseminasi hasil-hasil kegiatan PPM
jumlah diseminasi yang dilaksanakan
e
mendukung pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ruang lingkup pusat
jumlah kegiatan yang mendukung kegiatan pendidikan
f
mengembangkan dan meningkatan reputasi pusat
jumlah pengakuan (recognition) yang terkait dengan kegiatan PPM pusat