Tugas Pokok dan Fungsi PKHT
Unit Kerja |
Tugas Pokok |
Fungsi |
Indikator Kinerja |
|
Pusat |
merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM) sesuai dengan ruang lingkup pusat serta mengelola asset, SDM dan keuangan pusat |
a |
menyusun arah kebijakan PPM yang mendukung visi, misi dan tujuan IPB sesuai dengan ruang lingkup pusat |
dokumen renstra PPM pusat |
b |
mengelola kegiatan PPM sesuai dengan ruang lingkup pusat |
jumlah PPM yang dikelola pusat |
||
c |
mengendalikan mutu (quality control) kegiatan PPM di pusat |
laporan kegiatan PPM pusat |
||
d |
melaksanakan diseminasi hasil-hasil kegiatan PPM |
jumlah diseminasi yang dilaksanakan |
||
e |
mendukung pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ruang lingkup pusat |
jumlah kegiatan yang mendukung kegiatan pendidikan |
||
f |
mengembangkan dan meningkatan reputasi pusat |
jumlah pengakuan (recognition) yang terkait dengan kegiatan PPM pusat |