Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB memiliki kebijakan dan prosedur yang terkait dengan :
- penetapan tingkat pelayanan terhadap pelanggan dan pemangku kepentingan (service level agreement).
- kerahasiaan yang berkaitan dengan kepentingan pengguna jasa litbang.
- penanganan keluhan dan perselisihan dengan pelanggan dan pemangku kepentingan.
Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB memperhatikan jaminan asuransi dan/atau pertanggung-gugatan terhadap kegiatan litbang yang mengandung resiko tinggi, kecuali kalau ditanggung oleh pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB :
- mempunyai sumber pendanaan yang memadai untuk melakukan kegiatan litbang yang berasal dari Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB, organisasi induk atau pihak lain.
- meningkatkan kemandirian melalui ketersediaan dana yang diperoleh dari hibah dan/atau jasa pelayanan iptek.
Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB memiliki kebijakan dan prosedur untuk :
- rekruitmen sumberdaya manusia, pemeliharaan dan pengembangan kompetensi tenaga litbang
- pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana litbang
- pemilihan/penggunaan sumber daya eksternal guna menunjang kegiatan litbang
Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB memiliki kebijakan dan prosedur dalam mengatasi kesenjangan antara kompetensi Pusat Kajian Hortikultura Tropika LPPM IPB dengan perkembangan iptek (competency gaps).